Price List
Price List (Update Februari 2021)
TYPE | CASH KERAS (IDR) | HARGA KPR (IDR) | 20 TAHUN (IDR) | 15 TAHUN (IDR) | LT/LB | UNIT/BLOK |
---|---|---|---|---|---|---|
REGIA | 1.469.000.000 | 1.549.000.000 | 11.600.500 | 12.965.000 | 72/88 | 4 UNIT/ K2,K3 |
REGIA+ | 1.819.000.000 | 1.899.000.000 | 14.007.000 | 15.895.000 | 96/88 | 1 UNIT/ K20 (Furnished) |
MAGNOLIA | 1.909.000.000 | 1.999.000.000 | 14.746.000 | 16.733.000 | 96/105 | 5 UNIT / B2,B3,B5,B6,B7 |
MAGNOLIA+ | 1.949.000.000 | 2.049.000.000 | 15.114.443 | 17.151.000 | 96/122 | 5 UNIT / B8,B9,B10,B11 |
MAGNOLIA+ (L7) | 2.289.000.000 | 2.399.000.000 | 17.696.000 | 20.080.000 | 112/122 | 1 UNIT / B12 |
LOTUS | 1.989.999.000 | 2.089.000.000 | 17.4334.000 | 19.783.000 | 96/122 | 1 UNIT / B16 |
LOTUS (L7) | 2.329.000.000 | 2.439.000.000 | 17.999.000 | 20.416.000 | 112/122 | 1 UNIT / B16 |
Harga Termasuk
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Biaya Penyambungan Telepon
- Biaya Penyambungan Daya Listrik
Harga Belum Termasuk
- BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan)
- PNBP, PBB Tahun Berjalan dan Biaya Pajak-Pajak yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah
- Biaya Notaris untuk AJB (Akta Jual Beli), Balik Nama Sertifikat & Peningkatan Hak Milik
- Biaya Administrasi KPR, Provisi Bank, APHT, Asuransi Jiwa & Asuransi Kebakaran
Teknis Pembayaran
Tunai Keras
- Uang Tanda Jadi (UTJ) : Rp 10.000.000, – (pada saat transaksi)
- Pembayaran Uang Muka (20% dikurangi UTJ) – Hari ke 15 setelah UTJ
- Pelunasan (80%) – Hari ke 30 setelah UTJ
KPR Uang Muka 20%
- Uang Tanda Jadi (UTJ) : Rp 10.000.000,- (pada saat transaksi)
- Pembayaran Uang Muka (20% dikurangi UTJ) – Hari ke 15 setelah UTJ
- Akad Kredit (80%) – Hari ke 270 setelah UTJ
- PERSENTASE BESARAN DP MENGIKUTI KETENTUAN BANK INDONESIA & OJK
Keterangan Pembelian
- Unit yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dibatalkan
- Suku Bunga KPR sepenuhnya ditentukan oleh Bank penyedia KPR pada saat persetujuan atau akad kredit
- Harga dan ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Keterangan Pembatalan
- Jika terjadi Pembatalan Sepihak oleh Pembeli maka Uang Tanda Jadi (UTJ) & uang muka tidak dapat dikembalikan/hangus
- Pembatalan karena Penolakan KPR oleh Bank, Uang Tanda Jadi ( UTJ) tidak dapat dikembalikan/hangus dan DP dikembalikan 100% (setelah dipotong pajak)
- Penolakan KPR harus dibuktikan dengan surat tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
- Ketentuan Pembatalan ini hanya berlaku sebelum tanda tangan PPJB, selanjutnya mengikuti klausula pada PPJB